Realisasi Komponen 1 : Penguatan Tata Laksana Program Desa Antikorupsi di Bagendang Hilir

  • Nov 08, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Pada komponen ini dimulai dengan adanya evaluasi kinerja perangkat desa, yaitu ditetapkan dengan Perkades Nomo 03 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat 3 indikator yang dilaksanakan yaitu :

  1. Kedisplinan dengan penilaian Kehadiran dan apel senin oleh perangkat desa, kemudian ditetapkan juga Perkades mengenai pengaturan hari kerja dan jam kerja
  2. Evaluasi/penilaian tugas beserta fungsi perangkat desa dengan melakukan penilaian pelaksanaan masing-masing tugas dan fungsi perangkat desa menggunakan formulir evaluasi yang rutin dilakukan setiap hari senin
  3. Kerja sama antar actor desa, penilaian kerja sama antar perangkat desa dalam penyelesaian kewajiban desa

Penilaian evaluasi dan kinerja perangkat desa seluruhnya dilaksanakan oleh kepala desa pada setiap semester.

Selanjutnya penjabaran realisasi komponen ini bersentuhan langsung dengan pencegahan tipikor di desa Bagendang Hilir, yaitu pengendalian gratifikasi, suap dan konflik/benturan kepentingan dengan dibuat serta ditetapkan 2 (dua) Perkades yaitu :

  1. Perkades tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap yang memberikan pemahaman kepada aparatur desa bahwa dilarang menerima berupa uang ataupun barang yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintah desa.
  2. Perkades tentang benturan kepentingan, yang memandu aparatur desa agar bekerja secara professional dan berperan secara pro aktif dalam upaya mencegah dan memberantas terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak terpengaruh konflik kepentingan, kemudian dibuat juga rekap indikasi atau terjadinya gratifikasi oleh aparatur desa.

Kemudian berkaitan dengan Pengadaan barang dan jasa desa, sejak dibimbing oleh Dinas Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI ada beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh Pemdes Khususnya yaitu :

  1. Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa untuk kemudian memasang pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan) Desa
  2. Kasi dan Kaur menyiapkan dokumen persiapan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) yaitu KAK (Kerangka Acuan Kerja), spesifikasi, HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
  3. Pelaksanaan PBJ adalah proses pemilihan dan penetapan penyedia oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) maupun pelaksana kegiatan swakelola oleh kasi dan kaur
  4. Pembayaran PBJ Desa

Yang terakhir dari realisasi komponen penguatan tata laksana di Desa Bagendang Hilir yaitu berkenaan dengan Pakta/pernyataan Integritas. Hal yang sudah dilaksanakan yaitu ditetapkannya perkades tentang pakta integritas dan membuat surat penyataan kepala desa yang diketahui oleh camat, kepala dinas PMD dan Bupati Kotawaringin Timur.

Surat pernyataan masing-masing perangkat pemerintah desa yang diketahui oleh kepala desa dan surat pernyataan pakta integritas yang memuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Diwajibkan bagi aparatur Pemerintah Desa, petugas desa, Lembaga kemasyarakatan desa yang menerima dan atau menggunakan anggaran bersumber dari APBN, APBD, serta APBDes, wajib dibuat serta ditandatangani pada awal tahun anggaran.

Pembelajaran yang didapat selama pelaksanaan komponen ini yaitu aparatur pemerintahan desa harus memahami peraturan yang dibuat dengan melakukan rapat internal aparatur pemerintah desa Bersama BPD, dan didampingi Dinas Teknis Kabupaten .

Peraturan desa yang dibuat juga harus disosialisasikan baik dari peraturan perencanaan Pembangunan desa, peraturan keuangan desa dan peraturan kepala desa lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui penginformasian perkades dengan membuat dan memasang surat edaran di tempat umum.