Regulasi Yang Mengatur Upaya Pencegahan Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Nov 07, 2023
- Admin Bagendang Hilir
Beberapa regulasi upaya pencegahan Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Berdasarkan Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.