Regulasi Yang Mengatur Upaya Pencegahan Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • Nov 07, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Beberapa regulasi upaya pencegahan Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah;

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  10. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
  11. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
  13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  14. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Berdasarkan Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa:

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.