RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 141 / 25 / MHU-BHI / 2019
Alamat Kantor: Jl. Garuda RT.03 RW.02 Desa Bagendang Hilir
Profil RW

Visi & Misi RW

Tugas Pokok & Fungsi RW

Rukun Warga (RW)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 8 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,  Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

RW Mempunyai Tugas

  • Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya;
  • Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

RW Mempunyai Fungsi

  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;
  • Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan Desa/Kelurahan dan Masyarakat.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan PendidikaN
RUSLAN KETUA RW 01 SLTA
H.RUSLI KETUA RW 02 SLTA
HARTANI KETUA RW 03 SLTA
SURIA KETUA RW 04 SLTA