Visi Misi Desa

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Bagendang Hilir dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Bagendang Hilir seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Bagendang Hilir adalah :

“ Terwujudnya Masyarakat Desa Bagendang Hilir yang mandiri, yang mempunyai hak otonom dalam suasana kebersamaan dan persatuan, melalui pelaksanaan Pemerintah Desa yang lebih Baik, Transparan, Akuntabel dan Peran aktif masyarakat, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang bersistem yang mampu berperan aktif sebagai subyek Pembangunan yang berwawasan luas dan berkesinambungan.”

Misi

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi .Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Bagendang Hilir, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Bagendang Hilir adalah :

1.  Meningkatkan kualitas SDM melalui Majelis-majelis dan Pengajian-pengajian Keagamaan sehingga menjadi masyarkat yang lebih baik, yang berkeTuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Meningkatkan Kemandirian dan peran serta masyarakat dalam bidang Pembangunan Fisik maupun Rohani dan mengutamakan sifat gotong-royong yang menggambarkan sila Persatuan Indonesia.

3. Meningkatkan Kapasitas lembaga Pemerintahan Desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan yang akuntabel (terperinci) yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengutamakan musyawarah, adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan sehingga bisa menggambarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

4. Memberikan ruang seluas luasnya kepada semua kalangan untuk berpartisipasi dalam mendapatkan Pendidikan Keterampilan yang berbasis industri rumah tangga dan pengelolaan potensi komoditi unggulan sehingga terciptanya suatu tatanan masyarakat sosial yang Non anarkis yang menggambarkan Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dengan mengubur dalam-dalam sofat otoriter yang membelenggu dan menjajah serta memakasakan kehendak terhadap masyarakat dalam menyampaikan saran dan pendapat.