ABDUL HALIK



Nama: ABDUL HALIK
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.

Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Wewenang kepala desa antara lain:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.