ERNAWATI



Nama: ERNAWATI
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
NIP: -

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Tugas Kasi Kesejahteraan sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh Kaur Pembangunan.

Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes 2023 , seperti apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018. Kasi Kesejahteraan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

1.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,

2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,

3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,

4. Pemeliharaan jalan desa,

5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,

6. Pemeliharaan jalan usaha tani,

7. Pemeliharaan jembatan milik desa,

8. Pemeliharaan prasarana jalan desa,

9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,

10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,

11. Pemeliharaan embung milik desa,

12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,

13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,

14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani,

15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,

16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),

17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,

18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,

19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,

20. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,

21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,

22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,

23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga,

24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,

25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,

26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman,

27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,

28. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,

29. Pengelolaan hutan milik desa,

30. Pengelolaan lingkungan hidup desa,

31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa,

32. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa,

33. Pengembangan pariwisata tingkat desa,

34. Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa,

35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,

36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,

37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,

38. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,

39. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,

40. Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, dan

41. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

Itulah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Kesejahteraan. Semoga dengan ini bisa sedikit membuka wawasan dan menambah pengetahuan Anda dalam menjalankan tugas.