MUHAMMAD SEMAN



Nama: MUHAMMAD SEMAN
Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

 

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.

 

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait),
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).