EKO FERRISANTO



Nama: EKO FERRISANTO
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogyanya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;

2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;

4.Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan

5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan

3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.