Aset Desa yang Tercantum Dalam Pasal 76 UU Nomor 6 Tahun 2014

  • Nov 29, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

BAB VIII Keuangan dan Aset Desa Bagian Kedua tentang Aset Desa Pasal 76 UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 76

(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. hasil kerja sama Desa; dan

e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.

(4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.