Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun Dalam Buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 14, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 17-18 tugas pokok dan fungsi Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun adalah sebagai berikut :

Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau Sebutan Lainnya Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melak- sanakan tugas, Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi berikut.


a. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya per- lindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga ling- kungannya.

d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Kewilayahan/ Kepala Dusun atau sebutan lainnya dapat diatur untuk mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;

b.menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;

c. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah Dusun; d. membina kerukunan warga masyarakat Dusun;

e.memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;

f. menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun;

g. mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;

h. membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masya- rakat di wilayah Dusun;

i. melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.