Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan Dalam Buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 16-17 tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan adalah sebagai berikut :

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masya- rakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan Bar organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Seksi pelayanan dapat diatur untuk mempunyai tugas:

1) melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;

2) memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

3) meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;

4) meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;

5) menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masya- rakat meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan dan kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
6) membina kegiatan zakat, infaq, sedekah, dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
wakati

7) menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketena- gakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;

8) memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;

9) memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pember- dayaan masyarakat;

10) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.