Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 16 Tugas pokok dan fungsi Kasi Kesejahteraan adalah sebagai berikut :

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan Karang Taruna. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Seksi kesejahteraan dapat diatur untuk mempunyai tugas:

1) menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan dan pembangunan;

2) melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

3) melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

4) melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan Karang Taruna;

5) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.