Peran LPMD Menurut Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2021

  • Dec 14, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Menurut Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2021 halaman 22-23 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  memiliki peranan yang optimal dan menjadi sangat penting terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa khususnya dalam perencanaan pembangunan desa (musdes dan musrenbangdes) serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan desa sesuai usulan masyarakat, peraturan perundang-undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah desa dan musrenbang desa.

Peran LPMD adalah:
1. Penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong berkaitan dengan usulan kegiatan pembangunan desa pro swadaya dan pro partisipasi.
3. Melakukan kajian keadaan desa (musyawarah RT/RW/Dusun), yang meliputi penyelarasan data, penggalian gagasan dan penyusunan laporan berdasarkan lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Inventarisasi jenis swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat (apakah berupa uang, barang, tenaga atau lainnya) sebagai bahan masukan bagi Kepala seksi/kepala urusan (pelaksana kegiatan anggaran).

Tingginya tingkat kompleksitas peran dan keterlibatan yang diemban LPMD pada proses pembangunan desa, berimplikasi pada kesiapan sumberdaya yang mumpuni, sejalan dengan adanya Permendagri 20 Tahun 2108 tentang Pegelolaan Keuangan Desa.