Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 15  tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi berikut.

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan mana- jemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan keter- tiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Seksi pemerintahan dapat diatur untuk mempunyai tugas:

(1) menyusun rencana kegiatan di bidang Pemerintahan Desa, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan ke- amanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
2) menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan:
a) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
b) laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
c) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
d) informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk dise- barluaskan kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
3) memfasilitasi pembentukan BPD;
4) memfasilitasi penggantian anggota BPD Antarwaktu;

5) memproses penetapan dan penegasan batas desa;
6) memproses kerja sama antardesa;
7) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan