Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 13  tugas pokok dan fungsi Kaur Keuangan adalah sebagai berikut :

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Urusan Keuangan dapat diatur untuk mempunyai tugas:


1) menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;

2) melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi desa di bidang urusan keuangan;

3) mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan desa;

4) melaporkan kondisi keuangan desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;

5) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.