Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 14  tugas pokok dan fungsi Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran penda- patan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Urusan Perencanaan dapat diatur untuk mempunyai tugas:

1) menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;

2) melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;

3) melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;

4) melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;

5) menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan:
a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b) Rencana Kerja Pemerintah Desa;
c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Ang- garan Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggung- jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

6) memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

7) memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

8) memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Ang- garan Pendapatan dan Belanja Desa, musyawarah penyu- sunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

9) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.