Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum dalam Buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 12-13  tugas pokok dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah sebagai berikut :

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi berikut.


Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti me- laksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Walikota, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dapat diatur untuk mempunyai tugas:


1) melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi desa;
2) menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
3) menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
4) menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;

5) melaksanakan pengelolaan arsip desa;
6) melakukan inventarisasi dan pendataan aset desa;
7) menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor desa, balai desa, dan bangunan milik desa lainnya;
8) menyusun rencana penggunaan kantor desa, balai desa, dan aset desa lainnya;
9) menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelan- tikan, rapat-rapat dinas, dan rapat desa lainnya;
10) melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan ter- hadap kendaraan dinas, kantor desa, balai desa, dan aset desa lainnya;
11) membuat laporan kehadiran Perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
12) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.