Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • Dec 13, 2023
  • Admin Bagendang Hilir

Dalam buku Tata Kelola Pemerintahan Desa karangan Muhammad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si. halaman 10-12 tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa adalah sebagai berikut :
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi berikut.


a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, admi- nistrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminis- trasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d. Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Dalam implementasi pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, posisi sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dapat diatur untuk mempunyai tugas:


a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
b. mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi desa;
c. melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
d. melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
e. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
f.  melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa;
g. melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di desa;
h. menyusun rancangan Peraturan Desa;
i. menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
j. menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
k. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pen- dapatan dan Belanja Desa;
l. melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
m. menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
n. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
o. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
p. menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan peme- rintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
q. menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran;
r. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa;
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.